PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Deposit Tunai
- Nilai deposit tunai wajib setara dengan nilai dari keseluruhan jumlah
kewajiban Pabean yang mungkin timbul.
- Deposit tunai wajib dalam mata uang negara keberangkatan atau dengan
penyerahan alat pembayaran lainnya yang diakui oleh Kantor Penjaminan
negara tersebut dan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
negara keberangkatan.
- Jaminan perjalanan tunggal dalam bentuk deposit tunai wajib berlaku bagi
Para Pihak.
- Deposit tunai wajib dibayarkan kembali oleh Kantor Penjaminan saat
pelaksanaan transit terkait telah dihentikan.
