PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Jaminan Perjalanan Tunggal
- Jaminan perjalanan tunggal wajib mencakup seluruh jumlah kewajiban
Pabean yang timbul pada pelaksanaan transit terkait, yang wajib dihitung
berdasarkan tarif tertinggi bea masuk, pajak dan biaya-biaya yang
diberlakukan atas barang di wilayah yang tercakup dalam pelaksanaan
transit.
- Jaminan perjalanan tunggal dapat diberikan dalam bentuk sebagai berikut:
(a) deposit tunai yang diajukan pada Kantor Penjaminan;
(b) voucher jaminan yang diterbitkan untuk Prinsipal oleh penjamin; atau
(c) jaminan yang diberikan oleh penjamin.
6
Bentuk jaminan yang dapat diterima akan ditentukan oleh Kantor
Penjaminan di wilayah Pihak tempat Kantor Pabean Keberangkatan berada.
