Pasal 6
Umum
- Prinsipal wajib dipersyaratkan untuk menyediakan jaminan guna
menanggung pembayaran kewajiban Pabean yang dapat timbul dari barang
yang disertakan berdasarkan prosedur ACTS kecuali pengecualian jaminan
telah diberikan berdasarkan Pasal 11 ayat 8 Lampiran ini.
- Jaminan dimaksud dapat berbentuk:
(a) jaminan perjalanan tunggal untuk pelaksanaan transit tunggal; atau
(b) jaminan perjalanan berganda untuk beberapa pelaksanaan transit.
- Penjamin wajib ditetapkan di Pihak tempat jaminan diberikan dan harus
disetujui oleh Kantor Penjaminan. Penjamin wajib menunjukkan alamat
untuk pelayanan di wilayah masing-masing Pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan transit yang kepadanya ia bertindak sebagai penjamin. Dalam
hal penjamin tidak memiliki alamat untuk pelayanan, penjamin wajib
menunjuk agen di wilayah masing-masing Pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan transit tersebut.
- Kantor Penjaminan wajib menolak untuk menyetujui penjamin yang tidak
terlihat mampu untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pabean yang
muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan hingga jumlah
maksimum yang dijaminkan.
- Jaminan perjalanan tunggal wajib mengikuti format yang disetujui oleh Para
Pihak.
- Jaminan perjalanan berganda wajib mengikuti format yang disetujui oleh
Para Pihak.
5
- Kewajiban penjamin wajib didasarkan pada persetujuan atas jaminannya
oleh Kantor Penjaminan. Kewajiban mulai berlaku sejak tanggal
Pemberitahuan Transit Pabean yang telah dijamin penjamin diterima oleh
Kantor Pabean Keberangkatan.
- Dalam hal jaminan perjalanan tunggal atau berganda, kewajiban penjamin
terbatas pada jumlah maksimum yang tertulis dalam jaminan.
- Kantor Penjaminan wajib menyimpan bukti bahwa kantor tersebut telah
menerima jaminan penjamin dan menyediakannya secara elektronik kepada
Kantor Pabean Keberangkatan berdasarkan permintaan.
- Kantor Penjaminan wajib membatalkan persetujuannya terhadap jaminan
penjamin jika persyaratan yang telah dijabarkan pada saat penerbitan tidak
lagi terpenuhi.
- Para Pihak wajib diperbolehkan untuk menyatakan kekhawatirannya
terhadap kemampuan penjamin untuk memenuhi klaim dan memberikan
justifikasi kepada Kantor Penjaminan terkait, yang dapat menjadi dasar
pembatalan penjamin.
