Pasal 5
Pesan Elektronik Standar untuk Pengawasan Pelaksanaan Transit
- Pada saat pengeluaran barang, Kantor Pabean Keberangkatan wajib
mengirimkan detail Pemberitahuan Transit Pabean ASEAN kepada Kantor
Pabean Tujuan menggunakan pesan “Anticipated Arrival Record" dan kepada
setiap Kantor Pabean Transit menggunakan pesan "Anticipated Transit
Record".
- Kantor Pabean Transit wajib menyimpan data lintasan barang terhadap
pesan "Anticipated Transit Record" yang diterima dari Kantor Pabean
3
Keberangkatan. Lintasan barang wajib diberitahukan kepada Kantor Pabean
Keberangkatan menggunakan pesan "Notification Crossing Frontier".
Pemberitahuan ini juga dapat digunakan oleh Kantor Pabean Transit untuk
memverifikasi bahwa barang tersebut selanjutnya dibawa ke dalam
pengawasan Pabean.
- Kantor Pabean Tujuan wajib menggunakan pesan "Arrival Advice" untuk
memberitahukan Kantor Pabean Keberangkatan mengenai kedatangan
barang. Pesan tersebut wajib dikirimkan tidak lebih dari sehari setelah
barang ditunjukkan di Kantor Pabean Tujuan. Kantor Pabean Tujuan dapat
menyimpan salinan Dokumen Pelengkap Transit sebagaimana yang
dipersyaratkan.
- Apabila pelaksanaan transit berakhir di tempat pelaku usaha berdasarkan
otorisasi yang diberikan berdasarkan Pasal 41 Lampiran ini, Kantor Pabean
Tujuan terkait wajib diinformasikan mengenai kedatangan barang sebelum
barang tersebut diselesaikan.
- Apabila Kantor Penjaminan dan Kantor Pabean Keberangkatan berlokasi di
wilayah Para Pihak yang berbeda, pesan yang digunakan untuk pertukaran
data jaminan wajib ditentukan sesuai kesepakatan bersama antara Para
Pihak.
- Kecuali dalam hal dibenarkan, Kantor Pabean Tujuan wajib meneruskan
pesan "Control Results" kepada Kantor Pabean Keberangkatan tidak lebih
dari dua hari setelah barang ditunjukkan kepada Kantor Pabean Tujuan.
4
BAB 3
JAMINAN
