PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penerapan Pertukaran Data Elektronik untuk Pemberian Kemudahan
Barang Transit
- Tanpa mengesampingkan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat 2 Lampiran ini, otoritas yang berwenang dari Para Pihak wajib
menggunakan teknologi informasi untuk mengelola risiko dan memasukkan,
mengendalikan, memonitor dan mempertukarkan data sesuai dengan
prosedur ACTS.
- Sesuai dengan Ayat 1 Pasal ini, sistem yang diadopsi wajib mencakup
tindakan untuk memeriksa sumber, keaslian dan keutuhan data serta
melindunginya dari kerusakan yang tidak disengaja atau tidak sah atau
kehilangan yang tidak disengaja, pengubahan atau akses tidak resmi.
- Otoritas yang berwenang wajib membentuk dan menjaga pengaturan
keamanan yang cukup agar pengoperasian sistem komputerisasi ACTS
menjadi efektif, aman dan dapat diandalkan.
