Pasal 3
Ketentuan Umum
- Dengan tetap memperhatikan ayat 2 dan 3 Pasal ini, setiap Pihak wajib
mengizinkan barang untuk diangkut dalam wilayahnya berdasarkan prosedur
ACTS.
- Para Pihak dapat melarang dan/atau membatasi barang tertentu dari
penggunaan ACTS, apabila hal tersebut didasarkan pada alasan moralitas
publik, kebijakan publik atau keamanan publik, perlindungan kesehatan dan
kehidupan manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan, perlindungan aset
nasional yang memiliki nilai artistik, historis atau arkeologis, atau
perlindungan industri atau perdagangan.
- Setelah penandatanganan Protokol ini, daftar barang yang dilarang dan/atau
dibatasi bagi setiap Pihak wajib ditetapkan Lampiran Protokol ini. Setiap
Pihak dapat mengubah daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi,
dengan segera memberitahukan Sekretaris Jenderal ASEAN mengenai
perubahan tersebut. Sekretaris Jenderal ASEAN wajib segera
mengomunikasikan Lampiran yang sudah diperbaharui kepada Para Pihak.
- Barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur ACTS wajib tidak dikenakan
pembayaran bea kepabeanan dan pajak, selain biaya untuk pengangkutan
atau sejenis dengan biaya administratif yang diperlukan untuk transit atau
dengan biaya atas jasa yang diberikan, sepanjang ketentuan ACTS ditaati dan
setiap jaminan yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 5 Protokol ini telah
diberikan. Namun demikian, ketentuan ini tidak menghalangi
- pemungutan bea kepabeanan dan pajak di negara pengekspor pada saat
bea kepabeanan dan pajak tersebut tetap harus dibayarkan baik barang
tersebut diekspor menggunakan transit Pabean maupun prosedur ekspor
nasional, atau
- pemungutan bea kepabeanan dan pajak di negara tujuan pada saat
pelaksanaan transit berakhir dan barang tersebut dikeluarkan untuk
dipakai.
3
- Persyaratan yang harus dipenuhi dan formalitas Pabean yang harus
diterapkan pada pelaksanaan transit wajib ditetapkan dalam perundang-
undangan nasional dan/atau pemberitahuan administratif yang diterbitkan
oleh otoritas yang berwenang.
- Sebagai peraturan umum, barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur
ACTS wajib dikecualikan dari:
(a) pemeriksaan fisik Pabean rutin di dalam perjalanan selain pemeriksaan
segel dan pemeriksaan yang tidak mengganggu;
(b) pengawalan Pabean; dan
(c) persyaratan untuk memberikan suatu jaminan atau surat penjaminan
sebagai tambahan dari yang ditentukan dalam Protokol ini dan Lampiran
Teknisnya.
- Sebagai prinsip umum, Para Pihak akan mendorong penggunaan sistem
teknologi informasi dan komunikasi, dan teknik manajemen risiko dalam
semua ketentuan yang dibuat untuk mengatur ACTS untuk memastikan
lingkungan manajemen yang paling efisien bagi Pabean dan pelaku usaha.
