Pasal 2
Kewajiban bagi Prinsipal
- Dalam menyertakan barang berdasarkan prosedur ACTS, Prinsipal wajib
bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban Pabean yang dapat
dibayarkan karena ketidakwajaran yang terjadi sebelum berakhirnya
pelaksanaan transit. Kewajiban yang sama juga berlaku pada saat barang
telah disertakan berdasarkan prosedur ACTS oleh perwakilan resmi
Prinsipal.
- Prinsipal wajib dipersyaratkan untuk:
(a) menunjukkan barang utuh dengan dokumen yang diperlukan, di Kantor
Pabean Tujuan, dalam jangka waktu yang ditentukan, kecuali ada
otorisasi untuk mengakhiri prosedur ACTS di tempat pelaku usaha yang
telah diberikan berdasarkan Pasal 41 Lampiran ini;
(b) menunjukkan pada otoritas yang berwenang, berdasarkan permintaan
dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, semua dokumen dan
informasi lainnya yang relevan dengan pelaksanaan transit; dan
1
(c) menaati ketentuan yang berhubungan dengan ACTS.
- Ayat 1 dan 2 Pasal ini juga wajib berlaku bagi pengangkut atau orang
perseorangan atau badan hukum lainnya yang menerima barang dan
mengetahui bahwa barang tersebut diangkut berdasarkan prosedur ACTS.
