PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi
www.peraturan.go.id
2017, No.272 -6-
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun
bersama-sama.
