PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
