PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
