PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 230) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
