PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 230) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
