PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL
Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
