PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-
Bangsa, situasi politik dan keamanan di daerah misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi
(2) Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
