PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL
Pasal 5
(1) Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA bertugas paling lama 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
