PERPRES
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL
Pasal 8
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI
MINUSCA dibebankan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.265 4
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penarikan;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan
pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.
