PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pariwisata wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Pariwisata dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
