PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
www.peraturan.go.id
2018, No. 220 -7-
