Pasal 8
(1) Menteri Pariwisata menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
www.peraturan.go.id
2018, No. 220 -6-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh
Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
