PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.