PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Pariwisata yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Pariwisata diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Pariwisata.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
