PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
