PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PKL
(1) Gubernur melaksanakan pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. fasilitasi pemberdayaan PKL lintas kabupaten/kota; b. kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan c. pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
