PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PKL
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. (2) Dalam rangka pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyusun kebijakan, MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria.
