PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PKL
Koordinasi pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial; b. peningkatan kemampuan berusaha; c. pembinaan dan bimbingan teknis; d. fasilitasi akses permodalan; e. pemberian bantuan sarana dan prasarana; f. penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama; g. fasilitasi peningkatan produksi; h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; i. fasilitasi kerja sama antar daerah; j. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
