PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PKL
(1) Bupati/Walikota melaksanakan pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan PKL; dan b. penetapan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
