PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 20
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
(1) Susunan keanggotaan Tim Penataan dan Pember-dayaan PKL Provinsi, terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. (2) Keanggotaan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berunsurkan kepala satuan kerja perangkat daerah, pelaku usaha, dan asosiasi terkait. (3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.
