PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 19
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi bertugas : a. menyusun kebijakan dan program Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pemberdayaan PKL di wilayah Provinsi; c. memfasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menata dan memberdayakan PKL di lintas Kabupaten/Kota; dan d. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL.
