PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 21
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota dibentuk di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
