PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Pasal 2
Universitas Singaperbangsa Karawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Singaperbangsa Karawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.252 3
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dalam penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban UniversitasSingaperbangsa Karawang; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa UniversitasSingaperbangsayang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi mahasiswa UniversitasSingaperbangsa Karawang.
Pasal 5
Padasaat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa Karawang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Singaperbangsa Karawang.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.252 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan diJakarta pada tanggal 9 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Singaperbangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan;
- bahwa Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan telah mengalihkan penyelenggaraan dan asset Universitas Singaperbangsa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.252 2
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
