PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.252 3
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dalam penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban UniversitasSingaperbangsa Karawang; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa UniversitasSingaperbangsayang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi mahasiswa UniversitasSingaperbangsa Karawang.
