Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. (2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. (3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. (5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro. 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
