PERPRES
PERUBAHAN KELTMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 4
Mabes Polri terdiri atas: a. Unsur Pimpinan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
- Inspektorat Pengawasan Umum;
- Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
- Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
- Asisten Kapolri Bidang Logistik;
- Divisi Profesi dan Pengamanan; 7l Divisi Hukum;
- Divisi Hubungan Masyarakat; 9l Divisi Hubungan Internasional;
- Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
- Staf Ahli Kapolri. c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
- Badan Intelijen Keamanan;
- Badan Pemelihara Keamanan;
- Badan Reserse Kriminal; 4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Korps Lalu Lintas;
- Korps... SK No 2ll42l A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Korps Brigade Mobil; dan
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror. d. Unsur Pendukung:
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2l Pusat Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Keuangan;
- Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
- Pusat Sejarah.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
