PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCIIANGE
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137894A
PRES!DEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkarr pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L O[crober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggd 2l Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 1382l9A
