PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCIIANGE
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protoal 6 Raihtags Border and Interchnnge
Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.
(2) Salinan naskah asli Protoul 6 Railwags Border and
Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) dalam bahasa Inggris ' dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137894A
PRES!DEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkarr pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L O[crober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggd 2l Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 1382l9A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal 6 Railwags Border and Interch.ange Stadons (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan p".kglstaapian) pada tanggal 16 Desember 20ll di Phnom Penh, Kamboja;
- bahwa untuk melaksanakan Frotokol 5slagairrana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protoal6 Railutags Border and Interchange Stafions (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
