PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCIIANGE
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protoal 6 Raihtags Border and Interchnnge
Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.
(2) Salinan naskah asli Protoul 6 Railwags Border and
Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) dalam bahasa Inggris ' dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
