PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
