PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran
www.peraturan.go.id
2017, No.266 -6-
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 382)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
