PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
