PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
www.peraturan.go.id
2017, No.266
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan
anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
