PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan
Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jawa Timur tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
