PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang
dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur dapat dialihkan statusnya
menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jawa Timur dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ditugaskan pada Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
