PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam
penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur dialihkan menjadi kekayaan,
pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jawa Timur; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai
mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur yang diselenggarakan oleh
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jawa Timur.
