PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
