Pasal 2
(1) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa
Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki identitas bela negara yang diatur
dalam statuta Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur.
(3) Dalam penyusunan identitas bela negara yang diatur
dalam statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan meminta saran dan masukan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan.
