PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan: a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai; b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nela-yan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya; c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi; d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan/atau e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
