PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi ter-hadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diatur oleh Menteri.
