PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan: a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepen-tingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material.
