PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara membuat sistem pengaliran air dengan atau tanpa pintu-pintu pengatur dan elevasi muka tanah masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
