PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan direklamasi; b. pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan dire- klamasi; c. perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah; dan d. pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi me-lingkari lahan reklamasi.
